RSUD Lubuk Basung Bantah Isu Penahanan Jenazah Pasien, Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai

AGAM, Bacalah News – RSUD Lubuk Basung buka suara soal kabar yang ramai di media sosial tentang dugaan penahanan jenazah pasien karena BPJS tidak berlaku. Direktur RSUD, dr. M. Riko Krisman, Sp.An, menyebut kabar itu tidak benar dan bisa menyesatkan masyarakat.

Dijelaskannya, pasien berinisial R (28) dibawa ke IGD RSUD Lubuk Basung pada Senin pagi, 16 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 WIB. Pasien sempat dirawat beberapa hari dan meninggal dunia pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 07.00 WIB.

Informasi awalnya datang dari warga Pulai, Jorong Surabayo, yang memberi tahu keluarga bahwa R atau Silapun ditemukan tidak sadarkan diri. Orang tua korban pun langsung menuju lokasi.

“Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadar, kepala memar, badan luka-luka, mulut berbusa, dan tidak memakai pakaian. Lalu dibawa ke rumah sakit,” ujar dr. Riko, Senin (23/6/2025).

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Wako Fadly Amran Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda

Dari kondisi luka di tubuh korban, pihak rumah sakit menduga korban bukan mengalami kecelakaan, tapi kuat dugaan merupakan korban penganiayaan.

Meski korban terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, menurut aturan pemerintah yang baru (PP No. 59 Tahun 2024), BPJS tidak menanggung biaya pengobatan akibat tindak pidana seperti penganiayaan. Karena itu, biaya perawatan tidak bisa dijamin oleh BPJS.

“Kami sudah arahkan keluarga ke loket jaminan dan menyarankan untuk mengajukan bantuan ke Baznas Agam. Rincian biaya pun sudah kami serahkan untuk dibawa ke sana,” jelasnya.

Namun proses pengurusan ke Baznas oleh pihak keluarga mengalami keterlambatan, sehingga pembiayaan sempat tertunda.

Related Posts