BUKITTINGGI – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bukittinggi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif seperti Baliho, Spanduk dan lainnya, Selasa (24/10/2023).
Pembongkaran tersebut dilakukan pada titik-titik yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang APK, langsung dipimpin Kasat Pol PP Bukittinggi, Joni Feri.
“Kami dari Sat Pol PP telah menurunkan surat ke masing-masing partai yang ada di Kota Bukittinggi, tentang pemberitahuan mengenai baliho dan spanduk serta sejenisnya yang berada di atas fasilitas umum, akan kami bersihkan,” kata Joni Feri di kawasan simpang tembok Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi
Ia katakan, mengenai tanggal untuk penertiban sesegeranya dilakukan.
“Sekarang kita melengkapi administrasi yang mendukung pelaksanaan dan meninfentaris ke lapangan sebagai bahan dan dasar untuk pelaksanaan penertiban,” katanya.
“Kita juga koordinasi kepada SKPD terkait yang mengelola space iklan yang resmi sehingga kita tidak salah dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 11 huruf C, setiap Orang atau Badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun di pohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Setidaknya, kata dia, bentuk dukungan Satpol PP berdasarkan penegakan Peraturan Daerah yang berdasarkan Peraturan KPU tentang APK dan larangannya.
Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Hariadi, mengharapkan tidak ada APK yang harus ditertibkan, jika peserta mematuhi aturan.
“Untuk diketahui bahwa secara resmi dan aturan, nantinya ada tempat-tempat yang boleh untuk pemasangan APK bagi caleg pada tanggal 28 November mendatang,” ungkapnya. (dyt)