Poto bersama Komisi KI bersama kepsek SMKN2 dan PPID
BUKITTINGGI – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) melakukan kunjungan penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di beberapa sekokah maupun instansi pemerintah Kota Bukittinggi. Sebagai bentuk evaluasi dan pemaparan atas implementasi UU KIP di setiap badan publik.
SMKN 2 Bukittinggi berkesempatan untuk dikunjungi pada, Senin (13/11/2023) pagi, setiap tahun Komisi Informasi melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Mengawali Monev 2023, KIP melaksanakan kegiatan di sekolah tersebut, dan disambut oleh Kepala sekolah Dra. Meri Desna, Mpd.
Dalam paparannya, Tanti Endang Lestari selaku Komisioner Komisi Informasi bidang kelembagaan sekaligus ketua pelaksana tim Monev 2023 sumbar, mengungkapkan parameter penilaian yang akan dilakukan pada Monev 2023 meliputi Sarana dan Prasarana, Kualitas Informasi, Jenis Informasi, Komitmen Organisasi, Digitalisasi, serta Inovasi dan Strategi.
“Sekolah merupakan salah satu yang di monitoring oleh KI provinsi, saat ini kami berkunjung ke Bukittinggi ada beberapa badan publik diantaranya, SMKN 2, MAN 1, Pengadilan Agama, KPU dan instansi pemerintah Kota Bukittinggi,” kata Tanti.
Lebih lanjut, adanya Monev diharapkan dapat mendorong badan publik untuk semakin terbuka, berinovasi, dan memberikan pelayanan yang optimal, membuka akses informasi seluas-luasnya ke masyarakat sebagai wujud memberikan hak atas informasi kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan penyediaan dan penyampaian informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Dalam pelaksanaan Monev tahun 2023, terdapat beberapa tahapan yang harus diikuti oleh setiap badan publik, termasuk SMKN2, yaitu bimtek, sosialisasi, monitoring, pengisian e-monev kuesioner, verikasi data dukung, lalu presentasi, visitasi verikasi. Kemudian, verifikasi faktual, dimana yang mempunyai nilai 1 hingga 10, pada badan publik yang memiliki nilai lebih tinggi
“Ada sebanyak 34 Sekolah, Madrasah Aliyah berkoordinasi dengan kemenag yang akan kami kunjungi di setiap kabupaten/Kota di sumbar. PPID yang di Monev oleh KI berdasarkan isian instumen monev yang telah diisi secara online oleh PPID,” ujarnya lagi.
Terakhir ia sampaikan harapannya terhadap sekolah sekolah di Bukittinggi agar segeralah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), sebagai amanat UU 14 tahun 2008 guna untuk membekup sekolah, untuk menjadi sekolah yang informatif, dan akan mudah memberi informasi kepada pemohon karena semua itu hak publik.
Dikesempatan yang sama PPID SMKN2 Bukittinggi Ira Susanti, S.pd menyampaikan bahwa Monev bukan lah perlombaan, namun lebih dari itu, keterbukaan informasi publik merupakan jantungnya tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Hadirnya PPID SMKN2 Bukittinggi dalam penilaian e-Monev KI memberi sinyal bahwa sekolah tersebut siap mengikuti seluruh rangkaian Monev tahun 2023 secara baik. Dalam persiapannya, SMKN2 sangat serius dalam meningkatkan layanan informasi publik, hal ini terlihat dari berbagai inisiasi yang telah dijalankan serta strategi yang akan dilakukan ke depan. (ALX)