LIMAPULUH KOTA – Warga Kabupaten Limapuluh Kota melalor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat karena data pribadi dicatut oleh Partai politik (parpol) untuk melengkapi persyaratan verifikasi administrasi agar lolos sebagai perserta Pemilu 2024.
Salah seorang warga yang melapor ke Bawaslu Limapuluh Kota, Zulmiady Putra mengaku kaget begitu mengetahui data dirinya masuk sebagai anggota salah satu Parpol.
“Saya melakukan pengecekan data di Sipol, saya kaget karena nama saya tercatat sebagai salah satu anggota Parpol, padahal saya tidak pernah menyerahkan KTP untuk bergabung dengan Parpol mana pun,” kata pria yang akrab disapa Ady itu.
Ia pun mengaku sudah menghubungi pihak Parpol yang diduga mencatut data dirinya itu, namun tidak mendapat penjelasan yang memuaskan dari pihak Parpol.
“Saya pun akhirnya datang ke Bawaslu Limapuluh Kota untuk dapat mengeluarkan nama saya dari Sipol karena memang saya tidak pernah mendaftar dan belum ada ketertarikan untuk bergabung dengan Parpol,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun hingga Kamis, (25/8) sore, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota menerima dua laporan warga setempat karena namanya tercatat sebagai anggota parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sejak dimulainya pendaftaran parpol sampai hari ini sudah ada dua orang yang melapor, ” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota Ismet Aljannata.
Ismet yang didampingi Anggota lainnyaBawaslu Limapuluh Kota, Zumaira menyebutkan bagi warga setempat yang data dirinya diduga dicatut parpol, bisa langsung melakukan pengisian di link yang sudah ada atau dapat datang ke Kantor Bawaslu Limapuluh Kota.