Terima Audiensi THL R4 yang Dirumahkan, Wako Hendri Arnis: Jangan Jauh dari Kami, Tetap Jadi Bagian dari Kami

PADANG PANJANG – Wali Kota, Hendri Arnis menerima audiensi 190 Tenaga Harian Lepas (THL) dan Non-ASN kategori R4 yang masa kerjanya tidak diperpanjang setelah tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (6/8/2025) di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota.

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara Pemerintah Daerah dan para tenaga non-ASN yang resmi diberhentikan per 1 Agustus 2025. Dalam suasana haru, Wako Hendri menyampaikan bahwa keputusan ini diambil karena tuntutan regulasi dari Pemerintah Pusat.

“Saya peduli dan saya sedih harus menyampaikan keputusan ini. Saya memanggil Bapak-Ibu ke sini murni dari hati, tidak ada yang menyuruh. Saya tahu betul rasanya kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Hendri menegaskan, Pemko tidak tinggal diam dan sedang menyiapkan sejumlah skema. Jika dikemudian hari ada peluang sesuai ketentuan perundang-undangan, tenaga non-ASN tersebut akan menjadi prioritas.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda yang menegaskan pembayaran gaji hanya untuk non-ASN terdaftar di database BKN dan masih mengikuti seleksi PPPK. Dasar hukum lainnya adalah Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, yang berlaku secara nasional.

Baca Juga:  Awal 2024, Bukittinggi Salurkan Bantuan Beras CPP

“Sejak seleksi PPPK berakhir, tidak ada lagi dasar untuk membayar gaji atau mempekerjakan mereka yang tidak terdaftar di BKN. Namun, kami akan terus mencari solusi tanpa melanggar aturan,” katanya.

Di akhir pertemuan, Hendri menyampaikan pesan kepada para tenaga non-ASN yang hadir.

“Jangan jauh dari kami. Tetap jadi bagian dari kami. Insyaallah, jika ada solusi dan peluang, kami akan kabari. Tetap semangat dan jangan putus asa,” tutupnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan sistem kepegawaian nasional yang lebih terstruktur dan sesuai regulasi, dengan harapan membuka peluang baru dimasa mendatang bagi tenaga non-ASN yang terdampak. (rls/pdp)

Related Posts