BUKITTINGGI — Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bukittinggi digeledah Tim Khusus (Timsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar). Petugas mengangkut sejumlah dokumen yang terkait dengan pembangunan RSUD semenjak tahun 2018-2020, tepatnya di bawah kepemimpinan H. Ramlan Nurmatias. SH selaku walikota kala itu.
Tim dari satuan khusus pemberantasan korupsi Kejati Sumbar melakukan penggeledahan arsip di eks Kantor Dinas Kesehatan, dan Labor Kesehatan di Simpang Aur Kuning, Kamis (25/8/2022).
Giat yang dilakukan tim ini sejalan dengan proses penyidikan yang tengah dilaksanakan oleh tim dari Kejati Sumbar, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD Bukittinggi.
Ketua tim pemeriksa dari Kejati Sumbar, Ilham Wahyudi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk memperoleh dokumen dalam mendukung penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSUD Bukittinggi.
Ia menyampaikan, hingga saat ini ada sekitar 20 orang yang telah dipanggil ke Kejati Sumbar untuk dimintai keterangan.
“Sampai saat ini kita masih melakukan upaya melengkapi dokumen dalam mendukung penyidikan. Belum ada penetapan tersangka atas kasus ini, karena proses penyidikan tengah berjalan. Namun 20 orang lebih sudah kita periksa, termasuk rekanan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi, Linda Faroza membenarkan adanya pemeriksaan berkas pembangunan RSUD Bukittinggi sejak tahun 2018 oleh Kejati Sumbar.
“Kami dari DKK, tentunya kooperatif dalam pemeriksaan ini. Dokumen dan arsip yang dibutuhkan, kita berikan kepada tim pemeriksa,” paparnya.