BUKITTINGGI — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama tim gabungan dari Polresta dan Kodim 0304 Agam, melaksanakan razia penyakit masyarakat.
Razia digelar di seputaran Kota Bukittinggi dari Minggu (26/3/2023) malam, hingga Senin (27/3/2023) dini hari, berhasil mengamankan empat orang diduga melanggar penyakit masyarakat (Pekat).
Wali Kota Bukittinggi, melalui Asisten 1 Setdako, Isra Yonza, bersama Kasat Pol PP, Efriadi, menjelaskan, sesuai arahan Bapak Wali Kota, untuk memberantas penyakit masyarakat di Bukittinggi, terutama LGBT.
Razia dibagi dua tim yang langsung menyisir setiap sudut Kota Bukittinggi. Tim dua mengamankan dua orang diduga LGBT di kawasan Garegeh.
DW (27) dan MN (37) mengaku warga luar Bukittinggi. Sementara itu, tim satu, berhasil amankan dua orang perempuan diduga perempuan panggilan, serta satu pasangan bukan muhrim.
Keempat orang itu, diamankan di dua hotel berbeda.
Kasat Pol PP Bukittinggi, Efriyadi, menjelaskan, razia kali ini, berhasil mengamankan enam orang terduga pelanggar pekat.
Dua diantaranya diduga LGBT, dua perempuan diduga wanita tuna susila dan satu pasangan ilegal.
Semua pelaku dikenakan sanksi sesuai perda nomor 3 tahun 2015. (dyt)