Wako Erman : Pengurus Komite dan Sekolah, Jangan Minta Iuran yang Bebani Rakyat

BUKITTINGGI– Sejak awal 2022, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menganggarkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) guna membayar iuran komite pelajar di seluruh SMA Negeri di kota itu. Oleh sebab itu,  kepada seluruh pengurus komite sekolah SMA Negeri,  tidak lagi memungut iuran apapun kepada pelajar.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Sabtu (22/10/2022) menegaskan, Pemko Bukittinggi mengingatkan seluruh pihak sekolah SMA Negeri yang ada di Kota Bukittinggi, agar tidak lagi memungut iuran dalam bentuk apapun kepada siswa.

Wako Erman juga meminta kepada pengurus komite tidak lagi membebankan biaya pembangunan sekolah kepada keluarga pelajar.

“Kami dari Pemko Bukittinggi sudah memberikan bantuan pengganti iuran komite kepada sekolah melalui BKK provinsi dan sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah secara bertahap. Kami meminta kepada pengurus komite tidak membebankan iuran-iuran lain dalam rangka membangun sekolah. Karena tidak ada program-program pembangunan yang dibebankan kepada masyarakat atau ke siswa, program pembangunan itu selayaknya menjadi bagian dan tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas Erman.

Selain terhadap pihak sekolah dan komite Wako Erman juga berpesan agar  masyarakat (orang tua murid),  tidak lagi membayar iuran apapun tanpa sepengetahuan pemerintah.

Kata Wako, pihak sekolah juga wajib memberikan hak-hak siswa tanpa mengaitkan dengan komitmen untuk membayar apapun.

“Hak-hak yang kami maksud, menerima rapor, mengikuti ujian, naik kelas dan segala bentuk hak lainnya, tanpa mengaitkan dengan komitmen iuran yang dibuat pengurus komite. Itu tidak boleh !,” katanya mengingatkan.

Wako mengimbau seluruh masyarakat Bukittinggi, agar melapor kepada pihak kecamatan setempat, jika masih terjadi pungutan-pungutan lain, yang belum ada kesepakatan dengan pemerintah kota.

“Komite juga diharapkan berkoordinasi dulu dengan pemerintah, sebab ini terkait beban yang dilekatkan kepada masyarakat kami dalam memenuhi kebutuhan pendidikan,” jelasnya.

Berikut nomor pengaduan yang bisa dihubungi. Kecamatan MKS dapat menghubungi Whatsapp Center :0821 7376 3007. Kecamatan Guguak Panjang, nomor: 0813 6331 4610. Dan Kecamatan ABTB  nomor: 0852 6351 0291. (aef)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *