BUKITTINGGI — Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Rancangan Perubahan KUA PPAS ini disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA PPAS tahun berjalan,” ujar Marfendi pada Rapat paripurna beragendakan pengesahan Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Bukittinggi 2022, Senin (5/9/2022).
Wawako melanjutkan, secara nasional ada dua isu yang berkaitan langsung dengan perubahan KUA dan PPAS pada saat ini.
Pertama, kata dia, terjadinya kenaikan BBM yang dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah hingga akhir tahun ini diperkirakan US$104,5/ barel dari asumsi US$100/ barel.
“Kenaikan BBM yakni Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter,” katanya seraya menambahkan bahwa hal ini dinilai akan sangat signifikan berpengaruh terhadap belanja pemerintah.
“Hal ini bertambah membebani karena adanya larangan penggunaan pertalite dan solar untuk kendaraan dinas yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 2022,” ungkap Marfendi.
Kedua katanya lagi, inflasi yang meningkat pada akhir Juli 2022 menembus level 4,94 persen. Secara year on year (yoy) juga mempengaruhi Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini. Pada beberapa daerah, kata dia, inflasi melejit hingga di atas 8 persen termasuk Sumatera Barat yang berada pada angka 8.01 persen.
Ditambahkan Wawako, arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Inflasi Tahun 2022, di Istana Negara, Tanggal 18 Agustus agar para Gubernur, Bupati dan Wali Kota diminta untuk menekan inflasi di daerah masing masing dibawah 5 persen.
Hal ini, kata dia, kemudian ditindak lanjuti dengan konferensi press Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dimana daerah diminta untuk menyiapkan dana 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU).
“Istilah yang paling umum digunakan adalah refocusing. Dalam hal ini Pemerintah Kota Bukittinggi perlu menyiapkan anggaran Rp8,6 miliar,” ungkap dia.
Paripurna beragendakan pengesahan Nota Rancangan Perubahan KUA-PPAS tersebut dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD dan para undangan. (aef/nto)