Zul Arfin Datuak Parpatiah, S.Sos, MM, CPM Terpilih sebagai Hakim Perdamaian Desa

AGAM – Zul Arfin Datuak Parpatiah, S.Sos, MM, CPM, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Forwana sekaligus Wali Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam, telah terpilih sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Non Litigation Peacemaker (NLP).

Bupati Kabupaten Agam Andri Warman memberikan apresiasi besar dan sangat mendukung atas pencapaian yang diraih oleh perangkat daerah nya tersebut.

“Penunjukan ini menjadikan satu-satunya perwakilan dari Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, yang menduduki posisi tersebut,” kata Andri Warman,  Selasa (4/6/2024).

“Semoga beliau tetap sukses dan memegang teguh prinsip kerja, satu lagi saya memotivasi untuk sebentar lagi dia akan memperoleh gelar doktor,” imbuh AWR sapaan akrab Bupati Agam tersebut.

NLP adalah individu yang memiliki kemampuan menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan pendekatan win-win solution.

Mahkamah Agung Republik Indonesia menyebut NLP sebagai Hakim Perdamaian Desa karena hasil akhir dari penyelesaian sengketa adalah akta perdamaian, bukan keputusan hakim.

Akta perdamaian ini dapat didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat oleh Mediator Terakreditasi MA RI, sehingga memiliki kekuatan hukum.

Zul Arfin menyatakan bahwa program Paralegal ini sangat bermanfaat dalam mengurangi risiko sosial, konflik kemanusiaan, dan beban keuangan negara yang seringkali muncul sejak perkara di kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga bertahun-tahun di lembaga pemasyarakatan.

“Para Kepala Desa dan Lurah yang mengikuti Paralegal Justice Award 2024 di Jakarta dan lulus kompetensi akan mendapatkan sertifikat kelulusan yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ungkap Zul Arfin.

Dijelaskan, sertifikat ini memungkinkan mereka menyandang gelar Non-akademik NLP yang dapat dicantumkan di belakang nama sepanjang pemegangnya tetap konsisten pada fakta integritas.

Zul Arfin juga menyampaikan rencananya untuk mengadakan sosialisasi dan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dalam waktu dekat.

“Sosialisasi ini akan dipandu oleh Bagian Hukum Kabupaten Agam dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat serta utusan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),” ujarnya.

“Mari kita rawat keindonesiaan melalui peran Hakim Perdamaian Desa, terutama di nagari-nagari di Bumi Minangkabau,” kata Zul Arfin Datuak Parpatiah, menunjukkan komitmennya dalam peran baru yang diembannya. (Alex)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *