Pemkab Tanah Datar Akan Tertibkan Kedai Nasi Buka Siang Hari

, Bacalahnews – Pemkab Tanah Datar akan menertibkan kedai nasi yang buka dan melayani pembeli pada siang hari di Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriah.
“Kita mendapat informasi bahwa adanya kedai nasi yang beroperasi di siang hari pada bulan puasa ini. Akan segera ditertibkan karena sebelumnya telah diperingatkan melalui surat edaran,” tegas Bupati Tanah Datar Eka Putra, saat berada di Kantor Sat Pol PP Tanah Datar, Rabu (12/3/2025).
Bupati menyebut Pemkab telah menginformasikan kepada masyarakat melalui Surat Edaran (SE) terkait sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang ketentraman dan Persetujuan umum di bulan suci Ramadhan.
Pada Pasal 48 ayat 1 yang menyebutkan setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha kuliner pada bulan Ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen mulai pada yang telah ditetapkan.
Bupati meminta para pemilik kedai nasi untuk tidak buka dan melayani pembeli di siang hari, sebagai penghargaan bagi masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Seharusnya kita memanfaatkan bulan penuh berkah ini dengan mencari pahala yang besar dengan beribadah. Salah satunya, adalah dengan berpuasa, maka hargailah saudara-saudara kita yang sedang melaksanakannya,” tutur Eka.
Bupati menjelaskan tidak ada larangan bagi masyarakat yang mencari rejeki melalui kedai nasi atau usaha kuliner lainnya. Namun, masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam memahami peraturan yang diberlakukan selama Bulan Ramadhan.
“Silakan memanfaatkan Bulan Ramadhan untuk menambah penghasilan melalui usaha ini.Tetapi perlu diperhatikan untuk menjaga etika dalam menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ucap Eka. (fantau)

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *