Ambang Batas Kemiskinan di Indonesia Rp 1,51 Juta Perorang/Bulan

WORLD BANK alias Bank Dunia mengungkapkan ambang batas garis kemiskinan di Indonesia sebesar Rp1.512.000 per orang per bulan, apabila mengikuti standar negara-negara berpenghasilan menengah-atas.

‎Dalam publikasi bertajuk The World Bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia, Bank Dunia menjelaskan bahwa telah menetapkan standar garis kemiskinan yang baru usai mengadopsi basis perhitungan paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP) 2021 (sebelumnya PPP 2017).

‎PPP merupakan pengukuran perbandingan biaya yang dibutuhkan untuk membeli suatu barang/jasa antarnegara.

‎Misalnya, US$1 di New York tentu memiliki daya beli yang berbeda dengan US$1 di Jakarta.

‎PPP memungkinkan perhitungan keterbandingan tingkat kemiskinan antarnegara yang memiliki tingkat biaya hidup yang berbeda-beda.

Untuk Indonesia, Bank Dunia mencatat US$1 PPP 2021 setara sekitar Rp6.071.

‎Adapun, Bank Dunia memakai tiga kategori garis kemiskinan yaitu garis kemiskinan ekstrem/negara berpendapatan rendah, garis kemiskinan negara berpendapatan menengah-bawah, dan garis kemiskinan negara berpendapatan menengah-atas.

Usai mengadopsi PPP 2021, kini garis kemiskinan ekstrem/negara berpendapatan rendah naik dari US$2,15 menjadi US$3 per orang per hari (sekitar Rp546.400 per orang per bulan), garis kemiskinan negara berpendapatan menengah-bawah naik dari US$3,65 menjadi US$4,2 per orang per hari (sekitar Rp765.000 per orang per bulan), dan garis kemiskinan negara berpendapatan menengah-atas naik dari US$6,85 menjadi US$8,3 per orang per hari (Rp1.512.000 per orang per bulan).

Baca Juga:  250 Atlet Ikut Try In Taekwondo, Hj Noni: Jadikan Ajang untuk Tingkatkan Silaturahmi

‎”Menurut garis kemiskinan ekstrem internasional yang baru, 5,4% penduduk Indonesia miskin pada 2024, 19,9% miskin menurut garis kemiskinan negara berpendapatan menengah-bawah, dan 68,3% miskin menurut garis kemiskinan negara berpendapatan menengah-atas,” tulis Bank Dunia, dikutip Sabtu (14/6/2025). Bank Dunia telah mengategorikan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah-atas sejak 2023.

Hanya saja, lembaga internasional tersebut menggarisbawahi bahwa pendapatan per kapita Indonesia masih berada di kisaran batas bawah negara-negara pendapatan menengah atas.

‎Contohnya dalam kategori negara pendapatan menengah-atas, ada negara yang pendapatan perkapitanya mencapai US$14.005.

Angka tersebut hampir tiga kali lipat dari pendapatan per kapita Indonesia yang baru sebesar US$4.810 pada 2023.

“Statistik kemiskinan untuk ketiga garis kemiskinan internasional relevan bagi Indonesia, tetapi karena negara ini baru saja menjadi negara berpendapatan menengah-atas, perhatian khusus diberikan kepada garis kemiskinan berpendapatan menengah-bawah dan menengah-atas,” jelas Bank Dunia. (*/wb)

Related Posts