LUBUK BASUNG – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ridwan Dt. Tumbijo, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan dalam sebuah kegiatan yang digelar di Panti Asuhan Putra Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Rabu (26/3/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Lubuk Basung, Wali Nagari se-Lubuk Basung beserta perangkatnya, Kerapatan Adat Nagari (KAN), kader Partai Amanat Nasional (PAN), tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan besarnya perhatian terhadap sektor perkebunan di Sumatera Barat, khususnya di Lubuk Basung.
Dalam pemaparannya, Ridwan Dt. Tumbijo, yang merupakan anggota Komisi II DPRD Sumbar yang membidangi pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, serta koperasi dan perindustrian, menekankan pentingnya komoditas unggulan perkebunan seperti kelapa sawit, kakao, karet, dan gambir.
Ia menyebut bahwa sektor ini tidak hanya menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat, tetapi juga berperan dalam perekonomian daerah.
“Kelapa sawit dan komoditas lainnya merupakan sumber lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada tata kelola yang baik agar sektor ini semakin maju dan berkontribusi terhadap kesejahteraan petani,” ujar Ridwan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tugas DPRD bukan hanya menyusun regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat memahami dan menerapkan aturan yang telah ditetapkan. Salah satu tujuan utama Perda Nomor 3 Tahun 2023 adalah menciptakan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan antara petani, pedagang, dan pengusaha, serta mencegah persaingan tidak sehat dalam tata kelola komoditas perkebunan.
“Kami di DPRD menjalankan fungsi pengawasan serta mendampingi masyarakat dalam mencari solusi terbaik. Pada tahun 2025, kami akan fokus memastikan pelaksanaan Perda ini berjalan dengan baik. Kami juga berupaya menarik minat investor agar sektor perkebunan di Sumatera Barat semakin berkembang,” tambahnya.
Ridwan juga mengapresiasi antusiasme para peserta yang hadir dalam sosialisasi ini. Ia berharap petani, khususnya yang bergerak di sektor kelapa sawit, dapat memahami tata kelola perkebunan yang lebih baik dan memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Saya berharap, dengan adanya Perda ini, petani dan seluruh pihak terkait dapat lebih memahami dan menerapkan tata kelola perkebunan yang lebih baik. DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, perlu mendukung langkah ini demi kemajuan sektor perkebunan,” pungkasnya.
Acara sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta aktif berdialog mengenai implementasi Perda ini.
Di akhir kegiatan, Ridwan Dt. Tumbijo menyampaikan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir dan memberikan dukungan terhadap program ini. (Basri)