TANAH DATAR, Bacalahnews – Bupati Tanah Datar Eka Putra melantik Yoghi Alfinder selaku Penjabat (Pj) Wali Nagari Sungayang, Kecamatan Sungayang, Selasa (27/8/2024) di Aula Kantor Wali Nagari Sungayang.
Ikut menyaksikan dua anggota DPRD Tanah Datar Masnefi dan Adib Fadhil, Kepala Dinas PMDPPKB Abdurrahman Hadi, Kabag Prokopim Dedi Tri Widono, Camat Sungayang Narti, bersama Forkopimca, BPRN dan KAN Sungayang, Wali Jorong se Nagari Sungayang dan undangan lainnya.
Bupati menyebut pelantikan Penjabat Wali Nagari Sungayang berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Perbup Tanah Datar Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu.
“Wali Nagari yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih satu tahun, maka Bupati mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah sampai ditetapkan Wali Nagari Antar Waktu hasil musyawarah nagari,” ucap Eka.
Bupati menjelaskan untuk musyawarah nagari yang diselenggarakan khusus untuk Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu dilaksanakan paling lama enam bulan terhitung Wali Nagari diberhentikan.
“Ini tugas Penjabat Wali Nagari untuk berkoordinasi dengan BPRN dan pihak lainnya untuk menganggarkan agar pelaksanaan musyawarah nagari ini dalam APB Nagari, sehingga bisa terlaksana dan terpilih Wali Nagari Antar Waktu,” tutur Eka.
Bupati mengingatkan agar Penjabat Wali Nagari segera bersinergi dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga yang ada di nagari, agar pelaksanaan program pembangunan berjalan aman dan lancar. (fantau)