“Maka dari itu sosok yang diajukan PKS tersebut pantaskah untuk menjadi orang nomor 1, nomor 2 dan atau tidak perlu diajukan sana sekali. Kita akan buktikan, caranya kita PKS lakukan survei. Insya Allah dari survei akan ketahuan apakah Marfendi diinginkan nomor 1, nomor 2 atau tidak usah dimajukan sama sekali. Sekali lagi, untuk keberanian PKS maju sebagai wali kota di Pilkada Bukittinggi, PKS berani,” tegas Marfendi.
Menurut Marfendi, melakukan survei terlebih dulu terhadap figur yang akan dicalonkan sudah hal biasa dari PKS, yang bahkan tidak saja di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), tetapi juga memimpin Indonesia.
Untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 ini, PKS telah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Beleid ini mengatur, untuk bisa mengajukan pasangan calon di Pilkada yang akan dihelat 27 November 2024, setiap partai politik atau gabungan partai, harus memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah Pemilu 2024.
Pada Pemilu 20224 lalu, PKS berhasil meraih 5 dari 25 kursi DPRD Bukitinggi, syarat minimal untuk bisa mengusung calon itu, telah terpenuhi oleh PKS. Karena, 20 persen dari 25 kursi parlemen itu menghasilkan angka 5. Sementara, PKS mengantongi 5 kursi.
Artinya, PKS bisa jalan sendiri mengusung calon wali kota dan wakil wali kota. Namun, Marfendi menegaskan, PKS menginginkan adanya koalisi dari partai manapun dalam menghadapi Pilkada 2024 ini.