DPRD bersama Pemkab Agam Tetapkan APBD 2024 sebesar Rp1.68 Triliun

AGAM — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024, akhirnya disahkan dan ditandatangani oleh eksekutif dan legislatif sebesar Rp1.682.677.614.015,- yang dilaksanakan di Aula Utama DPRD Agam, Kamis (30/11) malam.

Pengesahan APBD tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda oleh Bupati Agam Dr H Andri Warman MM, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, Marga Indra Putra dan Irfan Amran.

Sekretaris Dewan, Villa Erdi mengatakan APBD 2024 tersebut berasal dari pendapatan asli daerah Rp219,61 miliar berasal dari pajak daerah Rp76,25 miliar, retribusi daerah Rp85,93 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp20,27 miliar dan lain-lain PAD yang sah Rp37,15 miliar.

Baca Juga:  Wawako Bukittinggi Siap Fasilitasi PJS

Kemudian pendapatan transfer Rp1,38 triliun berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat Rp1,30 triliun, pendapatan transfer antar daerah Rp79,33 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah berasal dari hibah Rp750 juta, sehingga total pendapatan Rp1,60 triliun.

Selanjutnya belanja operasional Rp1,30 triliun berasal dari belanja pegawai Rp792,91 miliar, belanja barang dan jasa Rp379,07 miliar, belanja hibah Rp126,195 miliar dan belanja bantu sosial Rp5,77 miliar.

Sementara belanja modal Rp165,54 miliar berasal dari belanja modal peralatan dan mesin Rp31,52 miliar, belanja gedung dan bangunan Rp38,67 miliar, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp93,97miliar, belanja modal aset tetap lainya Rp425,42 juta dan belanja modal aset lainnya Rp950 juta.

Related Posts