BUKITTINGGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronis dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
“Ke-2 Ranperda tersebut akan segera masuk pembahasannya bersama semua fraksi di DPRD,” ujar Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi di Bukittinggi, Rabu (14/5/2025).
Pembahasan kedua ranperda diharapkan bisa sesuai jadwal, sehingga bisa segera diajukan ke gubernur untuk evaluasi.
“Setelah pembahasan bersama semua fraksi, maka kedua ranperda ini bisa segera dikirim ke gubernur untuk dievaluasi,” tuturnya.
Bila sudah selesai dievaluasi oleh provinsi atau gubernur, kata Syaiful, selanjutnya bisa diagendakan dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah atau Perda.
Ditambakan, kedua ranperda tersebut saat ini sudah menjadi kebutuhan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Misalnya Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diharapkan mampu menciptakan keterbukaan informasi dan menciptakan transparansi.
Terkait adanya Perda yang sudah lama yang sudah ada, tapi terindikasi kurang berjalan maksimal, Syaiful tak menepik hal itu.
Bahkan Syaiful mengakui, salah satu Perda yang kurang berjalan maksimal adalah Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW yang dirubah menjadi Perda Nomor 11 tahun 2017.
Perda tersebut mengatur bahwa setiap orang atau lembaga yang akan mendirikan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Akan tetapi, kenyataannya ditemukan adanya bangunan berdiri tanpa IMB. Seharusnya, sebelum bangunan berdiri pemiliknya sudah mengurus perizinan dan pembangunannya harus mendapat pengawasan pihak terkait agar tidak terjadi pelanggaran.
Sayangnya, Perda dibuat telah menghabiskan uang negara miliaran rupiah itu kurang berjalan maksimal. Syaiful meminta pihak terkait serius dalam menjalankan Perda. (*)