DPRD Bukittinggi Paripurnakan 3 Ranperda

BUKITTINGGI— DPRD Kota Bukittinggi paripurnakan tiga Ranperda, pertama hantaran Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 oleh Wali Kota Bukittinggi.

Sedangkan kedua dan ketiga, hantaran dari DPRD terhadap dua Raperda inisiatif, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, dan Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Ketiga Raperda tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di Gedung DPRD, Selasa (10/6/2025).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota kepada DPRD merupakan perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga:  Menengahi Konflik Internal, DPP PJS Ambil Alih Kepengurusan DPD Sumut

Selain itu, lanjut Syaiful, DPRD Bukittinggj juga hantarkan dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, serta Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.

Anggota DPRD Bukittinggi, Dewi Anggraini, selaku juru bicara, menyampaikan, dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah maupun masyarakat (swasta) untuk melakukan pemeriksaan dan atau melakukan pengujian terhadap kehalalan produk yakni dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal.

Related Posts