BUKITTINGGI — Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS yang telah disusun oleh pemerintah daerahberdasarkan RKPD dan mengacu pada pedoman penyusunan APBD dan dibahasbersama oleh DPRD dalam hal ini Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah melalui TAPD,” ujar Syaiful Efendi di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Rabu (14/8/2025).
Hal itu disampaikan Syaiful Efendi pada Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Penandatangan Nota Persetujuan Bersama Ranperda RPJM Tahun 2025 – 2029 dan Tutup Tahun Sidang 2024 – 2025 dan Buka Tahun Sidang 2025 – 2026.
Disampaikan, berdasarkan ketentuan peraturanperundang-undangan tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.
Tahun sidang dibagi dalam 3 masa persidangan, dalam masa sidang pada tahun sidang 2024 – 2025, DPRD Kota Bukittinggi telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangandengan tujuan mengupayakan terwujudnyalembaga perwakilan rakyat yang mampumencerminkan nilai-nilai demokrasi sertamampu menyerap dan memperjuangkanaspirasi masyarakat Kota Bukittinggi.
Dengan berakhirnya masa persidanganketiga Tahun Sidang 2024-2025 ini, kita akan membuka sebuah lembaran baru yakni dengan memasuki masa persidangan kesatu Tahun Sidang 2025 – 2026. Dengan masuknya kita pada Tahun Sidang 2025-2026 ini tentunya kita tidak akan melupakan perjalanan yang telah dilalui sepanjang tahun sidang sebelumnya.
Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Yerry Amiruddin, menyampaikan, rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi Tahun 2025. Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2025 Pendapatan Daerah.
Pendapatan daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 730 milyar lebih, sementara anggaran setelah perubahan menjadi Rp 745 milyar lebih.
Dalam kasempatanya, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi atas pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Bukittinggi 2025–2029 serta Perubahan KUA dan PPAS 2025, yang telah dituangkan dalam Nota Persetujuan dan Nota Kesepakatan Bersama.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyusunan RPJMD mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2024, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, dengan target kinerja hingga tahun 2030.
Penyusunan Perubahan KUA dan PPAS dilaksanakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pemko Bukittinggi mengapresiasi kepada banggar dan TAPD terkait Perubahan KUA dan PPAS 2025.
Sedangkan dalam pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Bukittinggi, manerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Bukittinggi tahun 2025-2029 di Tetapkan Menjadi Perda RPJMD Bukittinggi Tahun 2025-2029. (adv)