TANAH DATAR, Bacalahnews – DPRD Tanah Datar menyetujui Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (30/7/2025).
Juru Bicara Tim Perumus Pansus DPRD Tanah Datar Nurzal menyampaikan bahwa nota penjelasan bupati terkait Ranperda tersebut telah disampaikan pada 7 Juli 2025, Pandangan Umum Fraksi DPRD pada 9 Juli 2025 dan nota jawaban bupati atas pandangan umum Fraksi DPRD pada 11 Juli 2025.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan pembahasan oleh Pansus DPRD telah dilakukan pada 11 hingga 28 Juli 2025, yaitu rapat Pansus DPRD dengan mitra dan penyusunan laporan serta perumusan yang dilaksanakan pada 29 Juli 2025 dengan hasil rumusan Pendapat Akhir DPRD.
Pada pendapat akhir DPRD itu disampaikan beberapa rumusan Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 yang disetujui menjadi Perda oleh ke delapan fraksi dan satu dengan catatan.
Nurzal menjelaskan pada Misi ke 1 meningkatkan kehidupan beragama, beradat dan berbudaya disarankan program hafizh dan hafizah jangan sampai hilang dan dikelola oleh badan yang profesional dan tidak hanya mengandalkan bagian kesra saja.
Pada misi ke 2 disarankan agar pemerintah mengevaluasi perubahan status data DTKS sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Dan mendukung target perpustakaan daerah untuk mendapatkan akreditasi A dalam rangka peningkatan sumber daya manusia.
Pada misi ke 4 mewujudkan transformasi tata kelola menuju pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisiensi, disarankan BKPSDM bisa menempatkan seseorang suatu jabatan sesuai dengan kompetensinya. Dan masih banyak ditemukan kendala di masyarakat terhadap pelayanan dasar sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah termasuk dalam pengalokasian anggaran yang tepat sasaran.
Sementara pada misi ke 3 dalam pembahasan pansus II, mewujudkan transformasi ekonomi yang berbasis pertanian, pariwisata, usaha mikro dan peningkatan investasi, disarankan proyeksi belanja pegawai pada 2027 – 2030 diharapkan sudah berada di angka 30 persen, infrastruktur 40 persen, kesehatan 10 persen, dan pendidikan 20 persen, serta dana cadangan yang disarankan.
Kabupaten Tanah datar memproyeksikan pertumbuhan pendapatan daerah dari Rp1,318 triliun pada 2026 menjadi Rp1,743 triliun pada 2030. PAD direncanakan naik dari Rp231 miliar menjadi Rp546 miliar, dengan target pertumbuhan rata-rata 6,8 persen pertahun. Proyeksi ini dinilai tidak realistis dibandingkan pertumbuhan ekonomi daerah yang hanya berkisar 4-5 persen pertahun.
Belanja daerah didominasi belanja wajib dan mengikat, dengan rasio lebih dari 73 persen dari total penerimaan. Walaupun belanja pegawai berhasil ditekan 30 persen mulai pada 2027, nominalnya tetap meningkat tanpa roadmap reformasi birokrasi. Belanja barang atau jasa menurun hal ini berisiko pada kualitas pelayanan publik.
Untuk kelengkapan proyeksi belanja daerah Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 – 2030 masing-masing pertahun belanja subsidi sebesar Rp485 juta dan bantuan sosial sebesar Rp2.052.722.100.
Pada misi ke 5 mewujudkan dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, mendukung program unggulan satu nagari satu bank sampah namun atas dasar pertimbangan dan kajian dalam diskusi mengacu kepada redaksional program unggulan satu nagari satu bank sampah.
Sementara itu Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan dengan telah disetujuinya rancangan ini diharapkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum yang sesuai dengan prosedural.
“DPRD telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2029 untuk dilanjutkan menjadi Perda,” ucap Eka.
Bupati menyebut persetujuan DPRD ini menjadi dasar untuk menetapkan Ranperda menjadi Perda dan menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama bagi Pemkab dalam menjalankan roda pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban sehingga memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Tanah Datar.
Turut hadir dalam Paripurna DPRD tersebut Wakil Bupati Ahmad Fadly, Forkopimda, Sekwan Yuhardi, Sekda Abdurrahman Hadi, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari. (fantau)
DPRD Tanah Datar Sahkan Perda RPJMD 2025 – 2029
