Kapolres Agam Tegaskan Tidak Ada Unsur Kesengajaan dalam Insiden BBM Tercampur di SPBU Tiku

BacalahNews – Menanggapi pemberitaan dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Nomor 14.264.581, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kapolres Agam, AKBP Muari menegaskan bahwa insiden tersebut murni disebabkan oleh kelalaian teknis saat pengisian tangki BBM.

Dalam keterangannya pada Jumat (17/5/2025), AKBP Muari menjelaskan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Agam tidak menemukan indikasi adanya pengoplosan atau pencampuran bahan bakar secara disengaja.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tercampurnya BBM adalah akibat kesalahan prosedur teknis, bukan karena kesengajaan atau tindakan untuk memperoleh keuntungan,” tegas Kapolres di ruang kerjanya.

Peristiwa tersebut terjadi saat proses pengisian dilakukan pada malam hari dalam kondisi hujan lebat, yang mengakibatkan kesalahan teknis tidak terdeteksi saat itu juga.

Baca Juga:  Kepedulian Terhadap Tenaga Kerja Rentan Pemko Terima Penghargaan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

AKBP Muari memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, dan SPBU PT Hakersen Paramitra telah menghentikan penjualan pertalite dan solar secara mandiri sejak 12 Mei 2025 atas perintah PT Pertamina Patra Niaga.

Pihak SPBU pun bertindak cepat dengan menyediakan mekanik di lokasi untuk menangani keluhan konsumen, serta mengganti BBM yang terdampak. Di sisi lain, tim Pertamina juga telah turun langsung untuk menyegel tiga nozelle pompa guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi rumor yang menyebut adanya gratifikasi kepada aparat, Polres Agam dengan tegas membantah. Kasat Reskrim AKP Eriyanto, SH, dengan tegas mengatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana atau gratifikasi dalam kasus ini.

Related Posts