Menurut Marfendi, melakukan survei terlebih dulu terhadap figur yang akan dicalonkan sudah hal biasa dari PKS, yang bahkan tidak saja di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), tetapi juga memimpin Indonesia.
Marfendi yang saat ini sebagai wakil wali kota Bukittinggi ini menyampaikan, dirinya yang mendapat dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat, dan lampisan masyarakat lainnya sebagai wali kota Bukittinggi periode 2025 – 2030, merupakan sebuah amanah yang sangat berat.
“Dukungan yang diberikan tokoh masyarakat dan lampisan masyarakat lainnya tersebut, disisi lainnya tentu ucapan terimakasih saya ucapkan karena telah mendukung dan memberikan amanah ini kepada PKS terutama di legislatif. Nanti seandainya diamankan juga untuk memimpin Bukittinggi, mari bersama-sama dengan masyarakat kita majukan Bukittinggi. Kebersamaan tersebut lah yang PKS timbulkan lagi, hal itu lantaran sejak dulunya kebersamaan dan gotong royong sudah menjadi adat dan budaya kita di Ranag Minang,” sebut Marfendi.
Untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 ini, PKS telah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Beleid ini mengatur, untuk bisa mengajukan pasangan calon di Pilkada yang akan dihelat 27 November 2024, setiap partai politik atau gabungan partai, harus memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah Pemilu 2024.
Pada Pemilu 20224 lalu, PKS berhasil meraih 5 dari 25 kursi DPRD Bukitinggi, syarat minimal untuk bisa mengusung calon itu, telah terpenuhi oleh PKS. Karena, 20 persen dari 25 kursi parlemen itu menghasilkan angka 5. Sementara, PKS mengantongi 5 kursi.