WAY KANAN – Sukses pelaksanaan Munas I Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) pada 25 November 2022 kemarin, memicu organisasi profesi pers yang usianya belum setahun ini terus bergerak dengan target menjadi konstituen Dewan Pers.
Seluruh Pengurus di semua tingkatan baik DPD dan DPC se Indonesia telah melakukan pendaftaran di Kesbangpol masing-masing.
Hal ini juga dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Way Kanan yang menghiasi jumlah organisasi pers yang berbadan Hukum, Selasa, 07 Februari 2023 pekan lalu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 5 dan pasal 9 menyatakan bahwa Ormas yang berbadan hukum Yayasan dan Perkumpulan tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah daerah setempat.
“Alhamdulillah hari ini saya didampingi oleh Wakil Sekretaris DPC PJS Way Kanan Wiwien Novandra S.Kom M.Ti mengantarkan berkas pendaftaran untuk melaporkan keberadaan DPC PJS, di Kantor Kesbangpol,” ujar Ketua DPC PJS Way Kanan H. Hermansyah melalui Bendara DPC PJS Way Kanan, Ferdiansyah.
Ferdiansyah, menyampaikan bahwa hal ini lakukan sebagai wujud keseriusan anggotanya dalam berorganisasi dan patuh terhadap Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
“Segala dokumen-dokumen administrasi kelengkapan organisasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, semuanya sudah dilengkapi, dan tidak ada kekurangan apapun,” pungkasnya.