Monitoring dan Berikan Peringatan Dini Pada Pelaksanaan PPDB

Chatarina menyatakan bahwa masalah tersebut bukan karena kebijakan yang salah, melainkan karena kebijakan yang tidak berjalan dengan baik. Kebijakan tersebut tidak dijalankan dengan benar sehingga menimbulkan gratifikasi di tingkat daerah.

Kemendikbud memiliki fungsi pengawasan dan pelatihan kepada Pemda dalam memenuhi peraturan PPDB yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan. Jika ada laporan dugaan pungli dalam PPDB, Kemendikbud akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum.

Chatarina meminta masyarakat untuk bersama-sama mendiskusikan pelaksanaan PPDB di setiap daerah masing-masing dan melapor jika ditemukan kejadian yang mencurigakan.

Pada 16 Mei lalu, KPK turut menanggapi masalah PPDB 2024 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru. (Ydt)

Baca Juga:  Gangguan Kera Dikeluhkan Jamaah Al Ikhwan Panorama

Related Posts