Pidato Wako Bukittinggi Warning Terhadap Para Pemangku Adat

Kata pria yang pernah menjadi abdi negara puluhan tahun itu, mempelajari perkembangan hukum nasional dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat, dimana pemerintah mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya.

“Hal ini termaktub dalam pasal 1 ayat (3) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan pelestarian nilai budaya Minangkabau,” jelasnya.

“Dengan demikian, maka sudah seharusnya masyarakat hukum adat nagari Kurai mendeklarasikan kembali keberadaan Limbago Adat formal yang sudah dimiliki secara turun temurun,” sambungnya.

Menurut Mak Adang, untuk melaksanakan deklarasi Limbago Adat Formal tersebut merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat hukum adat nagari Kurai yaitu ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan parik paga. Disanalah, kata Sampono Ali lagi, fakta terlihat barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang (berat bersama- sama memikul, ringan bersama mengangkat-red) sesuai fungsinya masing masing.

Baca Juga:  Para Pendekar Kampus UIN Berlaga di Championship Cup l UIN Syekh Jamil Jambek Bukittinggi

Ia jelaskan, pelaksanaan deklarasi Limbago Adat Formal dapat dilaksanakan dengan tahap kegiatan yakni konsolidasi seluruh masyarakat hukum adat nagari Kurai, baik yang berada di kampung maupun di perantauan.

“Selanjutnya membentuk panitia, menyusun uraian tugas dan fungsi panitia pelaksana, menyusun draf anggaran dasar anggaran rumah tangga, menyusun draf struktur organisasi kepengurusan, menyusun draf uraian tugas, fungsi serta pertanggungjawaban pengurus Limbago Adat. Kemudian, menyusun rencana anggaran pelaksanaan deklarasi dan menetapkan hari, tanggal juga tempat pelaksanaan,” paparnya.

Related Posts

Writer: A EfendiEditor: A EfendiSource News