Ditambahkan Mak Adang, dengan berfungsinya kembali Limbago Adat Nagari Kurai secara formal, maka ninik mamak melalui Limbago Adat dapat mengeluarkan peraturan- peraturan dan keputusan-keputusan mengikat dalam pelaksanaan hukum adat salingka nagari.
“Sedangkan pengurus Limbago Adat dapat menyusun program atau pun kegiatan seperti pembinaan anak kemenakan dalam menjalankan ajaran adat salingka nagari Kurai dan agama islam sesuai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Pembinaan tumbuh kembangnya nilai-nilai adat budaya di tengah-tengah masyarakat, agar tidak terpengaruh atau dimasuki unsur-unsur negatif budaya luar. Pengawasan terhadap anak kemenakan dari perbuatan-perbuatan yang melanggar kaedah agama dan adat salingka nagari. Pendidikan nilai adat dan budaya salingka nagari terhadap masyarakat. Penyelesaian sengketa tanah ulayat nagari dan Suku, sesuai hukum perdata adat sebelum diajukan ke peradilan umum. Juga, perlindungan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, sesuai hukum adat salingka nagari dan hukum nasional,” terang pria yang sejak 1980 an mempelajari tatanan kekuasaan masyarakat hukum adat nagari Kurai Limo Jorong ini.
Mak Adang yang juga anak kemenakan As, Dt Garang suku Koto itu berharap, terkait deklarasi Limbago Adat Formal hendaknya menjadi perhatian serius seluruh masyarakat hukum adat nagari Kurai. Terutama, tambah dia, bagi para pemangku adat atau ninik mamak. Dan hal ini direalisasikan untuk kelanjutan generasi penerus.
Pidato Wako Bukittinggi