Pilkada Bukittinggi, Gerindra Harus Berkoalisi, PKS Buka Peluang

Untuk menghadapi Pilkada serentak 2024 ini, PKS telah memenuhi syarat pencalonan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

Beleid ini mengatur, untuk bisa mengajukan pasangan calon di Pilkada yang akan dihelat 27 November 2024, setiap partai politik atau gabungan partai, harus memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah sedikitnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah Pemilu 2024.

Pada Pemilu 20224 lalu, PKS berhasil meraih 5 dari 25 kursi DPRD Bukitinggi, syarat minimal untuk bisa mengusung calon itu, telah terpenuhi oleh PKS. Karena, 20 persen dari 25 kursi parlemen itu menghasilkan angka 5. Sementara, PKS mengantongi 5 kursi.

Artinya, PKS bisa jalan sendiri mengusung calon wali kota dan wakil wali kota. Namun, Marfendi menegaskan, PKS menginginkan adanya koalisi dari partai manapun dalam menghadapi Pilkada 2024 ini.

Baca Juga:  HUT Golkar ke-58, DPD Golkar Bukittinggi Ziarah ke TMP

“Apapun partainya nanti, PKS sudah pernah berkoalisi. Di Payakumbuh PKS pernah berkoalisi dengan PDIP. Di Padang PKS pernah berkoalisi dengan PAN dan PPP.”

Ketika di Bukittinggi, PKS pernah berkoalisi dengan Gerindra dan Golkar. Di Pasaman berkoalisi dengan PDIP juga,” jelasnya.

Bagi PKS, terang Marfendi, membangun Bukittinggi itu untuk semua masyarakat, bukan untuk partai tertentu saja.

“Semua partai dan anggota masyarakat harus berpartisipasi membangun. Bukan untuk partai A saja Bukittinggi ini, tidak,” tegas Marfedi.

“Semua partai, semua golongan, semua agama dan semua penduduk yang ada di Bukittinggi, tidak dibeda-bedakan,” tambahnya.

Related Posts