PADANG – Baru-baru ini, muncul dugaan bahwa proses penerimaan mahasiswa melalui Beasiswa KIP-K di salah satu kampus di Kota Padang tidak sesuai standar. Dugaan ini muncul karena tertutupnya informasi tentang proses seleksi dan kurangnya transparansi dalam pengumuman hasil seleksi. Sebagian calon mahasiswa pendaftar tidak pernah mengetahui apakah nama mereka sudah diajukan ke Kemendiktisaintek atau tidak, dan apakah mereka yang dinyatakan lulus sudah tepat sasaran atau tidak.
Proses Penentuan Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) layaknya diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin, dengan tujuan untuk membantu biaya pendidikan. Proses penentuan penerima KIP biasanya melibatkan seleksi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, dalam proses pendaftaran calon peserta penerima KIP-K di salah satu kampus di Kota Padang, di duga tidak melalui seleksi murni dan transparansi. Hal ini dapat menyebabkan penerima KIP tidak sesuai dengan tujuan awal program, yaitu untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu.
Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008, warga negara berhak memperoleh informasi publik, termasuk informasi tentang beasiswa. Jika memang calon penerima tersebut berdasarkan seleksi atau syarat lain untuk mendapatkan kuota KIP-K, seharusnya informasi tersebut disosialisasikan secara terbuka.
Dugaan kuat kuota KIP-K ini juga menimbulkan pertanyaan tentang apakah pihak kampus benar-benar memberikan beasiswa ini tepat sasaran. Apakah proses seleksi dilakukan berdasarkan keputusan sepihak tanpa ada survei dan syarat yang mendasar? Jika proses seleksi KIP-K berdasarkan DTKS, maka seharusnya semua calon mahasiswa yang memiliki formulir KIP sudah terdaftar di DTKS. Namun, apakah pihak kampus memastikan bahwa semua calon mahasiswa yang lulus sudah memenuhi kriteria DTKS? Jika proses seleksi KIP-K berdasarkan nilai raport, maka seharusnya pihak kampus memastikan bahwa nilai raport calon mahasiswa yang lulus sudah memenuhi kriteria yang ditentukan. Namun, apakah pihak kampus transparan dalam mengumumkan kriteria nilai raport yang digunakan?
Calon mahasiswa Pendaftar yang merasa dirugikan dengan informasi yang minim ini berharap kepada pihak pemerintah, dalam hal ini Kemendiktisaintek, LLDIKTI atau pihak yayasan di beberapa Perguruan Tinggi Swasta, untuk memastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi lagi.
Harapan calon mahasiswa meminta Pihak pemerintah atau yayasan harus mensurvei kuota KIP-K untuk memastikan bahwa kuota tersebut diberikan kepada mahasiswa yang tepat sasaran. Pihak kampus harus meningkatkan transparansi dalam proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi. Program ini perlu adanya Pengawasan yang tegas dari pemerintah agar dapat tepat sasaran.
Dengan demikian, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa proses penerimaan mahasiswa melalui Beasiswa KIP-K di kampus tersebut sudah sesuai standar dan tepat sasaran. FM