Bupati Ajak Warga Tanah Datar Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

TANAH DATAR, Bacalahnews – Dalam rangka optimalisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat mulai 25 Juni hingga 30 Agustus 2025, bersama UPT Samsat akan melakukan jemput bola dengan sistem bayar di lokasi.
Hal itu disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi saat pertemuan dengan Kepala UPT Samsat Tanah Datar Febri di Indojolito Batusangkar, Kamis (26/6/2025).
Bupati menyampaikan Pemkab Tanah Datar mendukung program Pemprov  Sumbar tersebut.
“Terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903- 343- 2025 yang dijadwalkan dimulai 25 Juni dan berakhir pada 31 Agustus 2025 mendatang, Pemkab sangat mendukung program ini,” ucap Eka.
Karena itu, Bupati mengajak wajib pajak khususnya warga Tanah Datar untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa terkena denda.
Sementara itu, Kepada UPT Samsat Tanah Datar Febri mengungkapkan pemutihan pajak kali ini jauh berbeda dengan sebelumnya. Karena pemutihan ini, meski mati sudah lama, cukup membayar pajak satu tahun atau satu kali.
“Wajib pajak harus melihat kepada posisi seperti ini. Karena memang selama ini, di Sumatera Barat belum pernah melakukan kebijakan seperti ini, dan ini berbeda dari pemutihan yang ada sebelumnya,” ucap Febri. (fantau)

Baca Juga:  Wabup Tanah Datar Saksikan Sertijab Camat Rambatan

Related Posts