Bupati Donggala Kasman Lassa Polisikan Wartawan, Ini Tanggapan Sekretaris DPD PJS Sulteng

Semua itu, sesuai fakta dan sudah memenuhi syarat dan standar yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Saya siap diperiksa penyidik Polres Donggala besok karena itu terkait dengan berita yang saya tulis. Yakni, dugaan korupsi di Donggala yang saya unggah di media social FB,” jelas Mat Metro sapaan akrab mantan jurnalis khusus liputan konflik itu, Minggu (16/04/2023).

Selain itu kata Ahmad, dalam pemeriksaan besok, penyidik meminta sejumlah dokumen terkait perkara yang dituduhkan kepada Bupati Donggala CS dan dokumen pendukung lain dibawa sertakan dalam pemeriksaan.

“Kalau cuma bukti yang penyidik minta saya bawa itu paling seputar pemberitaan saya terkait dugaan korupsi saja.” Pungkas Mat metro.

Secara terpisah, Darwis Ali Damang, Sekretaris DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai,
seyogyanya pihak polisi terlebih dahulu melakukan konsultasi masalah ini ke Dewan Pers (DP). Karena soal produk jurnalistik yang dilaporkan merupakan wilayah kewenangan Dewan Pers.

Baca Juga:  PJS Berduka, Ketua DPC Kabupaten Empat Lawang Tutup Usia

Kedua kata Darwis, langkah Bupati Kasman Lassa melaporkan wartawan Ahmad Muhsin ke polisi adalah sebuah tindakan berlebihan dan cengeng. Karena tujuannya, untuk pembungkaman terhadap Pers seperti diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Pers dan wartawan adalah media sosial kontrol yang tidak sepantasnya dikriminalisasi. Apa yang diberitakan, semestinya bukan dijadikan kasus kriminal dan dilaporkan ke Polisi. Ini jadi preseden buruk bagi keberlangsungan Pers dan kebebasan demokrasi di Donggala,” terang Darwis.

Related Posts