DPC PJS Bukitinggi Kecam Aksi Pemukulan Dan Ancaman OKP Terhadap Wartawan Di Medan

Menurut Ham, aksi pemukulan dilakukan pelaku kepada wartawan tersebut, dapat disangkakan bagian dari menghalangi wartawan dalam bertugas.

“Wartawan dilindungi Undangan-undangan dalam menjalankan tugas jurnalistik, yaitu Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999,” sebut Ham didampingi Sekretaris DPC PJS, Adjurama Gustijah, S.T.

Disampaikan, berdasarkan pasal 4 ayat 2 dan 3 Undangan-undangan No 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun untuk menghambatnya.

Sementara itu, Divisi Organisasi DPC PJS Alex Armanca JR, menegaskan, bila terbukti bersalah pelaku sengaja menghalangi tugas wartawan, berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“DPC PJS berharap kasus pemukulan kepada wartawan dalam bertugas jangan sampai terjadi lagi. Dengan diprosesnya pelaku sesuai peraturan yang berlaku, tidak akan ada lagi penghalangan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik,” sebut Alex.

Baca Juga:  150 Anggota dan Pengurus Hadiri Acara Silaturahmi PGRI Bukittinggi

Related Posts