BUKITTINGGI- Masyarakat hukum adat di alam Minangkabau, Sumatera Barat sudah sepatutnya kembali membenahi tatanan kekuasaan adat yang berjenjang naik bertangga turun. Hal ini sangat penting direalisasikan, guna mempertahankan atau melestarikan adat budaya Minangkabau sebagaimana diturunkan para pendahulu kepada generasi penerus.
Khusus di nagari Kurai Limo Jorong, Bukittinggi, tatanan kekuasaan adat salingka nagarinya, ternyata memang sudah terbentuk sejak ratusan tahun silam. Tepatnya, sebelum datangnya penjajahan Belanda, Jepang, pemerintahan Indonesia hingga pemerintahan Kodya Tingkat II Bukittinggi.
“Tatanan dan struktur kekuasaan masyarakat hukum adat nagari Kurai sistem berjenjang naik bertangga turun tersebut memang benar adanya. Fakta demikian, hingga kini bisa kita lihat masih adanya peran dan fungsi pemangku adat di Minangkabau termasuk di nagari Kurai,” ujar tokoh masyarakat nagari Kurai, Syamsul Bahri, SH, St Sampono Ali kepada bacalahnews.com di nagari itu, Selasa (19/9/2022).
Hanya saja, lanjut pria yang mempelajari adat istiadat dan budaya nagari Kurai sejak 1980 an ini, guna menjalankan pemerintahan adat itu, masyarakat hukum adat nagari Kurai memerlukan suatu lembaga resmi. Lembaga tersebut, kata dia, merupakan suatu wadah yang tersistem dan terstruktur serta berfungsi terhadap pemangku adat dalam menjalankan atau menerapkan kekuasaan adat.
“Adanya lembaga resmi, maka sistem pemerintahan adat yang diamanahkan kepada para pemangku adat akan mampu menerapkan kembali kekuasaan adat dengan filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sekaligus mempertahankan adat dan budaya Minangkabau,” jelasnya.