Ini Fungsi dan Visi Misi Limbago Adat Nagari Kurai

“Selain menerapkan filosofi, adat dan budaya, melalui lembaga resmi para pemangku adat juga mampu serta berkewajiban menyelesaikan berbagai urusan masyarakat hukum adat dalam salingka nagari Kurai,” imbuhnya.

Salah seorang Ninik Mamak nagari Kurai, As Dt Garang membenarkan apa yang disampaikan Syamsul Bahri. Kata dia, di dalam lembaga resmi sudah terbentuk struktur dan tupoksi masing-masing pemangku adat.

“Lembaga itu adalah Limbago Adat Nagari Kurai (LANK). Melalui LANK, peran dan fungsi para pemangku adat melaksanakan tugas adatnya yang berjenjang naik bertangga turun sudah terstruktur jelas. Sehingga nantinya beliau (para pemangku adat) akan mengetahui tugas masing-masing yang diemban,” terangnya.

Dikatakan Dt Garang, melalui beberapa pertemuan para pemangku adat nagari Kurai, disetujui bersama bahwa rencana pendeklarisian LANK dijadwalkan Desember tahun ini.

Baca Juga:  PJS Belitung Resmi Dilantik, Dorong Kompetensi Wartawan

“Insya Allah tatanan masyarakat hukum adat salingka nagari Kurai bakal berkesinambungan hingga batas waktu tidak ditentukan. Hal tersebut terlaksana tentunya setelah pendeklarasian LANK Desember 2022,” harapnya.

Untuk diketahui, keberadaan LANK juga bertujuan memuliakan kedudukan pemangku adat terutama para Ninik Mamak. Sedangkan unsur masyarakat hukum adat salingka nagari Kurai terdiri dari Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Parik Paga.

Berikut visi misi LANK 

Visi: Lestarinya Sako, Pusako Tinggi dan adat budaya Minangkabau.

Landasan: Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah. Syara’ mangato, Adat mamakai.

Related Posts