Ini Fungsi dan Visi Misi Limbago Adat Nagari Kurai

Azas: Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Misi: Perlindungan tatanan kehidupan masyarakat hukum adat Nagari Kurai sesuai Hukum Adat Salingka Nagari Kurai dalam rangka pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.

Peran: Sebagai mitra Pemerintah dalam memberdayakan, mengembangkan dan melestarikan adat istiadat serta nilai budaya Minangkabau dikehidupan masyarakat.

Fungsi: Melindungi hak dan kepentingan masyarakat hukum adat Nagari Kurai.

Tugas: Melaksanakan pembinaan anak kemenakan dalam menjalankan ajaran adat, sesuai filosofi Adat Minangkabau yakni Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, pembinaan tumbuh kembangnya nilai-nilai adat dan budaya agar tidak terpengaruh atau dimasuki unsur-unsur negatif budaya luar, melaksanakan pengawasan terhadap anak kemenakan dari perbuatan perbuatan melanggar kaedah-kaedah agama dan adat salingka Nagari Kurai, melaksanakan pendidikan serta pelatihan tentang nilai adat budaya salingka nagari Kurai bagi masyarakat. (aef)

Baca Juga:  Tabrakan beruntun Kembali Terjadi di Panyalaian, Lima Kendaraan dan Tiga Rumah Warga Jadi Imbas

Related Posts