Dengan demikian lanjut Firdaus, jika ada yang mempertanyakan penggunaan logo Pemko dan logo BAZNAS yang disandingkan dengan foto Walikota, hal tersebut tidaklah melanggar aturan atau undang-undang.
Yang justru perlu dipertanyakan menurutnya adalah apakah BAZNAS telah menyalurkan zakat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada regulasi yang dilanggar, kami dari DPD KNPI Kota Bukittinggi Bersama dengan OKP yang ada di Kota Bukittinggi akan turun untuk meluruskan,” tekan Firdaus.
Firdaus juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman terhadap peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat yang berlandaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. (alx)