BUKITTINGGI — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bukittinggi bersama Forum UMKM Kota Bukittinggi menyayangkan adanya penolakan sekelompok pedagang atas pembangunan awning di Jl Minangkabau kota setempat yang sudah melewati proses tender.
Dua organisasi sebagai wadah resmi berhimpunnya para pelaku UMKM itu menilai, kehadiran awning sejatinya dapat membawa dampak positif dalam pertumbuhan ekonomi pasca pandemi melalui sektor UMKM di Bukittinggi.
“Reaksi penentangan pedagang toko di Jl Minangkabau itu kami kira ada indikasi dugaaan muatan kepentingan politik,” kata Ketua Umum Kadin Bukittinggi, Ferdian, kepada wartawan di kota itu, Rabu (5/10/2022) malam.
Menurut dia, indikasi adanya dugaan kepentingan politik tersebut ditandai dengan munculnya jargon pilkada “Bukittinggi JAGO”. Hal ini, lanjut Ferdian, sebelumnya pernah dimainkan dan dimanfaatkan pada proses pilkada di Bukittinggi.
“Pada dasarnya, adanya awning, dapat mengakomodir PKL di sekitaran pelataran Jam Gadang untuk berjualan. Sekaligus tentunya meningkatkan pendapatan mereka tanpa harus merugikan pengunjung dan masyarakat kota,” terangnya.
Ferdian jelaskan, Bukittinggi merupakan kota wisata dan bukan kota industri ataupun juga kota pertanian. Maka, mayoritas mata pencaharian masyarakat adalah berdagang.
“Jadi, adanya awning tersebut, kita harapkan roda transaksi jual beli antara PKL dan pelaku UMKM termasuk wisatawan yang berkunjung makin tertata,” kata dia sambil menambahkan nilai lebihnya, bakal terjadi peningkatan pendapatan daerah sebab waktu transaksi jual beli berjalan lebih lama.
“PKL yang hanya bisa berjualan setelah toko tutup di sore hari, nantinya setelah ada awning bisa berjualan lebih tertib, tertata, aman dan nyaman,” jelasnya.
Kata dia, terkait pembangunan awning itu, diperlukan semangat kebersamaan dan kesetaraan sebagaimana diperjuangkan Bung Hatta dulu.
“Hal itu dimaksudkan agar perputaran ekonomi tidak hanya dinikmati kalangan elit dan individualistik saja. Tetapi saling bergotongroyong antar sesama pedagang,” kata Ferdian mengingatkan.
Ditempat sama, Ketua Forum UMKM Kota Bukittinggi, Ilham Randi Martha menyebut, alasan penolakan digaungkan pemilik toko terkesan mendiskreditkan kelompok PKL yang mayoritas bergerak di sektor UMKM.
Selain itu, kata Randi, isu pelanggaran terhadap undang-undang perlu dipertanyakan. Pemko Bukittinggi, katanya lagi, tentu sudah melewati proses kajian hukum yang komprehensif sehingga program ini bisa dilelang atau ditender secara terbuka dan publik juga bisa menilai sebaliknya.
“Misalnya bagaimana kendaraan pemilik toko yang parkir di bahu Jl Minangkabau atau keberadaan papan reklame toko menjulur ke jalanan. Faktanya saja, jika kita berjalan dari Masjid Raya, justru papan reklame toko sudah menutupi keindahan Jam Gadang,” ungkapnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ferdian dan Randi berharap Pemko Bukittinggi tetap lanjutkan pembangunan awning di sepanjang Jl Minangkabau.
“Kami meyakini pembangunan awning ini sebagai niat baik Pemko. Juga membuka ruang dan mengakomodir pedagang kecil berusaha,” katanya.
“Semoga ekonomi Kota Bukittinggi pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” imbuh Randi. (aef)