PADANG PANJANG — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) melakukan penertiban spanduk melalui operasi rutin. Spanduk, banner, pamflet liar berjenis iklan produk, dan lainnya dicopot lantaran tidak sesuai ketentuan dan merusak keindahan Kota Padang Panjang, Ahad (9/4/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S. STP menyampaikan, iklan reklame yang ditertibkan saat operasi rutin tersebut terpasang tidak pada tempatnya. Dipaku atau diikat pada pohon di sepanjang jalan utama sehingga merusak keindahan kota.
Herick mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan salah satu upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Kepada masyarakat dan jasa iklan agar tidak memasang iklan, banner, pamflet, spanduk pada pohon, tiang listrik, tiang telepon, dinding kantor pemerintah, taman kota. Selain mengganggu trantibum, hal tersebut tidak sedap dipandang mata apalagi Kota Padang Panjang adalah kota perlintasan yang banyak dilalui umum,” imbau Herick.
Sementara di tempat terpisah, Plt. Kasat Pol PP Damkar, Zulkifli, S.H mengatakan spanduk, iklan, banner, pamflet yang diletakkan pada tempat yang tidak tepat akan dipantau setiap hari dan ditertibkan.
Apalagi jelang Idulfitri 1444 Hijriyah pihaknya gencar melakukan pengawasan trantibum di Kota Padang Panjang.
Masyarakat, katanya, juga dapat melaporkan jika melihat ada spanduk, iklan, banner, pamflet yang terpasang tidak pada tempatnya kepada Satpol PP Damkar.
“Kami ingin perantau yang pulang dan melintasi Kota Padang Panjang merasa nyaman dengan melihat situasi Kota Padang Panjang yang aman, tertib dan indah serta damai,” pungkasnya. (rls/pdp)