TANAH DATAR, Bacalahnews – Pemkab Tanah Datar menandatangani Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pungutan Pajak Pusat dan Daerah antara DJP, DJKP dan Pemda tahap IV secara daring di Aula Eksekutif Kantor Bupati, Rabu (12/3/2025).
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengharapkan dengan kesepakatan ini, Pemerintah Pusat dan Pemda dapat seiring selangkah menyamakan tujuan melalui pengoptimalan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah yang menjadi kewenangan masing-masing dalam bentuk kegiatan bersama.
“Kita berharap momentum ini menjadi langkah bagi Pemkab Tanah Datar untuk mengoptimalkan pemungutan pajak di daerah. Pajak ini, akan menjadi PAD untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, tanpa harus terpaku dengan alokasi anggaran dari pusat,” tutur Ahmad.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Surya Utomo mengatakan kerjasama ini untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam meningkatkan potensi serta tambahan realisasi penerimaan pajak.
“Pada prinsipnya, kerjasama dilakukan untuk mengoptimalkan dalam pengawasan wajib pajak bersama, didukung dengan adanya pertukaran dan pemanfaatkan data,” ujar Surya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Luky Afirman mengatakan ketergantungan APBD dari transfer pemerintah pusat masih cukup tinggi. Maka dari itu, perlu penguatan dari PAD agar struktur fiskal daerah dapat lebih sehat dan belanja pembangunan berkualitas.
“Dengan kerjasama ini, menjadi instrumen strategis dalam penguatan local taxing power. Melalui sinergi data pajak pusat dan daerah integrasi informasi perpajakan mewujudkan strategi pengawasan wajib pajak yang lebih konferensif,” ujar Luky. (fantau)
Pemkab Tanah Datar Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Pungutan Pajak
