“Siapapun pemimpinnya, harus menyadari bahwa fungsi dan kewenangan gubernur adalah mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Guspardi, kesejahteraan masyarakat merupakan prioritas utama yang harus menjadi perhatian seluruh aparatur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Sumbar ini. (**)