Ini Penjelasan Pemkab Tanah Datar Terkait Tanggapan DPRD Atas Tiga Ranperda

Untuk jalan kewenangan kabupaten, pemkab terus melakukan pemeliharaan rutin jalan untuk mempertahankan dan memelihara kondisi jalan dengan memanfaatkan dana yang tersedia serta mengupayakan adanya sumber dana lain.

“Untuk jalan tanggung jawab provinsi, pemkab terus melakukan koordinasi dengan Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat,” ucap Eka.

Terkait Ranperda Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Bupati mengungkapkan, berdasarkan identifikasi terdapat 319,96 hektare di 46 lokasi yang tersebar di 14 kecamatan.

“Langkah yang telah dilakukan untuk mengatasi perumahan dan pemukiman kumuh dengan menyusun rencana pencegahan dan peningkatan kualitas, berupa pekerjaan jalan lingkungan dan drainase serta sosialisasi penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh tahun 2022 terhadap 34 wali nagari yang terdapat kawasan kumuh,” kata Eka. (tau)

Baca Juga:  Pemkab Bersama Ulama dan Tokoh Adat Bahas Tanah Datar Madani

Related Posts