Warga Pertanyakan Pungutan Sampah Rp30 Ribu per Bulan, DLH Agam: Telah Sesuai Perda

LUBUK BASUNG, AGAM – Sebuah pertanyaan dari akun Anny Jaya Laundry, MSi di grup Facebook Awak Warga Lubuak Basuang Mah mengundang perhatian warga. Ia mempertanyakan pungutan biaya sampah sebesar Rp30.000 per bulan yang mulai diberlakukan di kawasan Simpang Tigo Bundaran, Lubuk Basung.

“Sudah sekitar dua bulan ini ada yang datang memungut biaya sampah sebesar Rp30.000 per bulan. Saya belum membayarnya karena menurut saya cukup besar. Katanya saya juga sudah menunggak hingga satu tahun, jadi terasa berat bagi saya untuk membayarnya sekaligus,” tulis akun tersebut yang diunggah Selasa (15/4/2025)

Unggahan ini memicu beragam tanggapan dari warga. Ada yang mendukung penerapan retribusi tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam pengelolaan sampah, namun tidak sedikit pula yang merasa keberatan atas besarnya nominal pungutan.

Baca Juga:  Dinkes Agam Lakukan Kunjungan Kerja Ke Bukittinggi Guna Pelajari Program UHC

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam Afniwirman, Rabu (16/4/2025) membenarkan bahwa pungutan retribusi sampah tersebut memang diberlakukan.

Kadis DLH Agam itu menyebut, hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Benar, itu sesuai perda. Sudah disosialisasikan sebelumnya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penagihan, petugas dari DLH telah mendatangi objek atau lokasi usaha warga untuk memberikan penjelasan dan sosialisasi mengenai retribusi tersebut. Penagihan baru dilakukan pada bulan berikutnya setelah sosialisasi dilakukan.

Penerapan retribusi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengelola sampah secara lebih terstruktur dan berkelanjutan, khususnya di kawasan perkotaan yang terus berkembang. (AZT)

Related Posts