“Setelah melalui pembahasan yang panjang Bersama Banggar dan TAPD, Alhamdulilla APBD Kota Bukittinggi tahun 2025 disetujui dan dituangkan dalam nota persetujuan,” ucapnya.
Marfendi berharap, APBD tahun 2025 dapat dikelola dengan transparan dan efisien, dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Mudah-mudahan APBD tahun 2025 menjadi alat yang efektif dalam mengurangi kemiskinan menciptakan keadilan sosial dan mendorong pembangunan yang merata di seluruh bidang demi tercapainya kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat,” tuturnya.
Menurut dia, ranperda penanaman modal sebagai pengganti Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang penanaman modal, merupakan langkah penting yang harus dilakukan karena telah lahir undang-undang cipta kerja.
Sedangkan sebut Marfendi, ranperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, perlu diterbitkan agar dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional dan perubahan kondisi daerah.
Untuk diketahui, ranperda tersebut merumuskan 12 BAB dan 115 pasal yang meliputi, pembahasan terkait hak kewajiban perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, forum anak daerah partisipasi masyarakat dan beberapa poin penting lainnya.
Disisi lain, pendapat akhir dari Fraksi Partai Gerindra terkait tiga renperda, menerima dan menyetujui ke-3 raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah Kota Bukittinggi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Hal sama juga disampaikan sejumlah fraksi lain, yaitu Fraksi PPP-PAN, Fraksi Demokrat, Fraksi Karya Kebangsaan dan Fraksi NasDem turut menyetujui ke-3 ranperda tersebut.