“KPU Kota Bukittinggi akan mengelola dan memanfaatkan dana hibah yang telah disepakati dengan Pemko Bukittinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, transparan, profesional, dan akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya guna lancar dan suksesnya seluruh tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” jelasnya.
Anggaran Rp 13,8 miliar untuk KPU Kota Bukittinggi nantinya akan digunakan untuk proses pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Wallikota Tahun 2024. Mulai dari tahapan penyusunan program, kemudian pemuktahiran data pemilihan, pengumuman dan pendaftaran calon, pelaksanaan kampanye, kemudian pengadaan logistik, kemudian operasional PPK, PPS hingga sampai ke KPPS di 3 kecamatan, pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan lainya,” ungkap Satria.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi mengatakan, di waktu yang sama Bawaslu Kota Bukittinggi juga melakukan penandatanganan NPHD bersama dengan KPU dengan jumlah anggaran yang disediakan Pemko sebesar kurang lebih Rp. 4,5 miliar.
“Dana tersebut akan dicairkan dalam 2 tahapan pencairan dan akan digunakan untuk kegiatan proses tahapan Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Ruzi. (alex)