Pemkab Agam Dorong Regulasi Khusus Perpustakaan Lewat Ranperda Baru

BacalahNews – Upaya meningkatkan kualitas dan peran perpustakaan di Kabupaten Agam memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Agam resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Agam, Lubuk Basung, Senin (19/5/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal. Turut hadir Bupati Agam Benni Warlis, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam penyampaian nota penjelasannya, Bupati Benni Warlis menekankan pentingnya penguatan kebijakan daerah di bidang perpustakaan, mengingat saat ini belum ada regulasi spesifik di tingkat kabupaten yang mengatur penyelenggaraan layanan perpustakaan secara menyeluruh.

Baca Juga:  Panwascam Sungayang Awasi Proses Verfak Calon Anggota DPD RI

“Selama ini kita masih berpedoman pada peraturan nasional, padahal karakteristik dan kebutuhan masyarakat kita memiliki kekhususan tersendiri. Oleh karena itu, dibutuhkan Perda yang mampu menjawab tantangan tersebut secara kontekstual,” jelas Benni.

Ia mengungkapkan bahwa perpustakaan menghadapi tantangan serius, terutama rendahnya animo masyarakat dalam mengakses fasilitas dan koleksi yang tersedia. Situasi ini, menurutnya, memerlukan terobosan kebijakan yang mampu meningkatkan peran perpustakaan sebagai pusat literasi dan informasi masyarakat.

Ranperda yang diajukan, kata Benni, akan mengatur secara lebih rinci hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perpustakaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007.

Related Posts