Nagari Kurai Dihubungkan dengan Fungsi LKAAM, KAN dan Limbago Adat

Kajian ini ditulis dengan tujuan memuliakan cita-cita yang diwariskan oleh Nenek Moyang kita Urang Kurai, dimana beliau telah bersusah payah bekerja keras membentuk atau mendirikan Nagari Kurai guna kepentingan anak cucu sebagai generasi penerus.

Oleh : Syamsul Bahri, SH. St. Sampono Ali

Dalam kajian ini yang dibahas terkait permasalahan Nagari, bukan masalah adat yang otoritasnya ada pada Ninik Mamak.

Berangkat dari sejarah terbentuknya LKAAM yang ditulis Dr. Saafroedin Bahar dan hasil penelitian Universitas Andalas mengenai LKAAM, KAN berdasarkan Peraturan Daerah(Perda) Provinsi Sumatera Barat sesrta Sejarah Nagari Kurai, dihubungankan dengan kondisi Nagari Kurai saat ini dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut :

Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) :

1. Mulai dibentuk di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 1966 setelah meletusnya G30S/PKI.
2. Merupakan mitra Pemerintahan Sumatera Barat yang mewadahi penyaluran aspirasi komunitas adat dalam hal pelestarian nilai-nilai adat dalam masyarakat.
3. Secara umum LKAAM dapat dikatakan sebagai NGO/ LSM karena memiliki peran dalam bidang non-politik.
4. Tujuan LKAAM adalah melestarikan adat dan budaya Minangkabau secara utuh serta menerapkan kepada generasi penerus secara terlembaga.
5. Fungsi LKAAM sebagai wadah koordinasi kerapatan adat Nagari-nagari, sesuai dengan bentuk struktur adatnya di Nagari-nagari dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.
6. Basis sosiokultural Minangkabau tetap terletak di Nagari (dalam Nagari), para Ninik Mamak Pemangku Adat dan dalam konteks Sumatera Barat berorganisasi di LKAAM.

Baca Juga:  Rahasia Tetap Sehat selama Puasa Ramadan

Related Posts

Writer: A EfendiEditor: A EfendiSource News