DPRD Bukittinggi Bahas Pengumuman Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota serta Penetapan Pasangan Calon Terpilih

Ia juga mengutip pepatah Minangkabau “Biduak Lalu Kiambang Batauik” yang mengandung makna penting untuk terus bergerak maju menuju Bukittinggi yang gemilang.

Syaiful Efendi menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 Huruf (a), kepala daerah diberhentikan karena berakhirnya masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Rapat Paripurna ini menandai langkah penting dalam proses administrasi pemerintahan di Kota Bukittinggi yang akan terus bergerak menuju masa depan yang lebih baik. (adv)

Baca Juga:  Masyarakat, APH dan Pemko Saling Bergandengan Tangan Untuk Atasi Pekat

Related Posts