Nagari Kurai Dihubungkan dengan Fungsi LKAAM, KAN dan Limbago Adat

2. Pasal 6 ayat (2) :
Susunan Limbago Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan struktur yang ada dalam masyarakat.

Sesuai uraian dan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Limbago Adat :

a. Limbago Adat Nagari Kurai adalah Limbago Adat yang telah diwarisi secara turun temurun oleh masyarakat hukum adat Nagari Kurai, sejak terbentuknya Nagari Kurai ratusan tahun yang lalu.
b. Susunan Limbago Adat Nagari Kurai secara terstruktur terdiri dari Penghulu Pucuak Nan Duo Puluah Anam, Penghulu Nan Duo Puluah (Pangka Tuo Nagari), Pangka Tuo Kubu, Pangka Tuo Kampuang, Pangka Tuo Hindu dan Pangka Tuo Banda.
c. Fungsi Limbago Adat menjalankan Adat Salingka Nagari.

2. LKAAM :

a. Adalah Organisasi Ninik Mamak Pemangku Adat mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/ Kota.
b. Fungsi LKAAM sebagai Wadah Koordinasi Kerapatan Adat Antar Nagari di Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
c. Tujuan LKAAM melestaikan adat dan budaya Minangkabau secara utuh dan menerapkan kepada generasi penerus secara terlembaga
d. Basis sosiokultural Minangkabau tetap terletak di Nagari (dalam Nagari),

Baca Juga:  Perjuangkan Nasib Pegawai Kontrak, Erman Safar Temui Kemenpan RB

3. KAN :

a. Adalah Organisasi Kerapatan yang dibentuk sebagai salah satu Kelembagaan Nagari, di Provinsi Sumatera Barat.

b. KAN adalah lembaga yang merupakan perwujudan permusyawaratan perwakilan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
c. Tujuan pembentukan KAN untuk mengembalikan Pemerintahan Nagari di Provinsi Sumatera Barat.

d. Tugas KAN :

1. Mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari oleh Kapalo Nagari;
2. Menyusun peraturan Nagari bersama Kapalo Nagari; dan
3. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.

Related Posts

Writer: A EfendiEditor: A EfendiSource News