e. Wewenang KAN :
1. Memilih dan mengangkat Kapalo Nagari secara musyawarah dan mufakat;
2. Menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari;
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan adat istiadat dan budaya Nagari;
4. Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan Pemerintahan Nagari kepada Kapalo Nagari; dan
5. Melestarikan nilai-nilai adat dan budaya sesuai Adat Salingka Nagari.
Selanjutnya kita bahas keberadaan KAN di Nagari Kurai :
1. Nagari Kurai sejak era penjajahan Belanda sudah dijadikan Pusat Pemerintahan di Agam Tuo.
2. Setelah Indonesia Merdeka, Nagari Kurai dijadikan Kotamadya Administratif Bukittinggi dan Ibu Kota Kabupaten Agam.
3. Tahun 1983 Kota Madya Administrasi Bukittinggi dijadikan Kota Bukittinggi dan ke 5 (lima) Jorong dijadikan 3 (tiga) Kecamatan.
4. Ke 5 (lima) Jorong adalah merupakan bagian dari Nagari Kurai, yang lebih dikenal dengan Kurai Limo Jorong.
5. Dengan dijadikannya Kota Bukittinggi menjadi 3 (tiga) Kecamatan, maka disetiap Jorong dibentuk KAN.
6. Pembentukan KAN menurut Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, seharusnya berdasarkan Perda Kota Bukittinggi, hingga kini belum ada Perda Kota Bukittinggi tentang pembentukan KAN.
7. Pembentukan KAN adalah di Nagari, bukannya di Jorong/ Korong atau Kampung.
8. Pembentukan KAN di ke 5 (lima) Jorong adalah bertentangan dengan Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, karena Jorong adalah di bawah Nagari.
Ditinjau dari tugas dan wewenang KAN berdasarkan Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, maka tidak ada tugas KAN di Nagari Kurai atau Kota Bukittinggi. Sebab tugas tersebut berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Daerah dijalankan DPRD Kota Bukittinggi.