Rawat Jalan, Jangan Sampai Pemkab Agam Digugat

Pembangunan besar-besaran di masa lalu, dari era Aristo Munandar, Indra Catri, hingga Andri Warman, telah menghabiskan dana yang tidak sedikit. Sekarang waktunya memelihara, bukan menumpuk proyek baru sementara jalan lama rusak parah.

Masyarakat juga perlu berperan. Jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, catat lokasi, dokumentasikan, dan jangan ragu menuntut. Negara bisa dan boleh digugat jika lalai. Karena dalam negara hukum, tak ada yang kebal, termasuk pemerintah.

Sudah saatnya paradigma kita berubah: pembangunan bukan soal berapa panjang jalan yang dibangun, tapi seberapa aman dan layak jalan yang sudah ada. Karena jalan yang rusak bukan takdir. Ia adalah kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.

Jika Anda atau orang terdekat menjadi korban akibat jalan rusak, jangan ragu untuk menempuh jalur hukum. Gugatan dapat diajukan ke pengadilan sebagai bentuk upaya mencari keadilan. Bila Anda tidak memahami prosedur hukumnya, gunakanlah jasa pengacara yang peduli, berpihak pada rakyat, dan benar-benar memahami persoalan ini.

Baca Juga:  Supreme Energy PLTP Muara Laboh Kabupaten Solok Selatan Salurkan Bantuan Bencana ke Posko Utama di Sungai Pua

Di Sumatera Barat, Pengacara Vera Christian, SH, MH, di Lubuk Basung dan Buscanra Burhan, SH, di Bukittinggi, adalah sosok yang tepat. Mereka berpengalaman dalam menangani kasus-kasus serupa, dan lebih dari sekadar memahami hukum, mereka berjuang untuk keadilan.

*Tulisan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan. Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis, disampaikan dalam semangat partisipasi warga negara dan dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28E UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat. (*)

Related Posts