Nagari Kurai Dihubungkan dengan Fungsi LKAAM, KAN dan Limbago Adat

Kerapatan Adat Nagari (KAN) :

Berdasarkan Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari :
1. Nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Nagari adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat secara geneologis dan historis. Memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwenang memilih pemimpinnya secara musyawarah, mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi serta sandi adat, yakni Adat Basandi Syara’– Syara’ Basandi Kitabullah dan/ atau berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat.
3. Jorong/ Korong/ Kampuang adalah bagian dari wilayah Nagari.
4. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Nagari dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Kerapatan Adat Nagari, selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga yang merupakan perwujudan permusyawaratan perwakilan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari
6. Keanggotaan KAN terdiri dari perwakilan Ninik Mamak dan unsur Alim Ulama Nagari, unsur Cadiak Pandai, unsur Bundo Kanduang serta unsur parik paga dalam Nagari yang bersangkutan sesuai adat salingka Nagari.
7. Adat Salingka Nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu Nagari, sesuai prinsip adat yang berlaku secara umum atau adat sebatang panjang dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau.
8. Pembentukan, pemilihan atau pengangkatan anggota, ketua dan wakil ketua KAN diatur Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sesuai Adat Salingka Nagari.
9. KAN mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Nagari oleh Kapalo Nagari,
b. Menyusun peraturan Nagari bersama Kapalo Nagari,
c. Membahas, menyepakati Rancangan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
10.KAN mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. Memilih dan mengangkat Kapalo Nagari secara musyawarah dan mufakat;
b. Menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari;
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan adat istiadat dan budaya Nagari;
d. Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan Pemerintahan Nagari kepada Kapalo Nagari; e. Melestarikan nilai-nilai adat dan budaya sesuai Adat Salingka Nagari.
13.Pada setiap Nagari dibentuk Pemerintah Nagari sebagai penyelenggara PemerintahanNagari bersama KAN.
14.Pemerintah Nagari dipimpin Kapalo Nagari dan dibantu perangkat Nagari.

Baca Juga:  Wako Kembali Serahkan Bansos Tambahan Sembako dan PKH Triwulan III

Related Posts

Writer: A EfendiEditor: A EfendiSource News